1. Pembeli akad langsung dengan penjual /
pengelola ,
.... dengan tanpa melibatkan pihak ketiga .
.... dengan tanpa melibatkan pihak ketiga .
2. Harganya bersifat tetap sesuai yang di
akadkan,
.... kecuali pada hal hal yang di tetapkan di kecualikan.
.... seperti biaya administrasi , biaya balik nama surat ,
.... biaya pajak pembelian dll .
.... kecuali pada hal hal yang di tetapkan di kecualikan.
.... seperti biaya administrasi , biaya balik nama surat ,
.... biaya pajak pembelian dll .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar